whatsapp btn

Tarif Pajak Penghasilan Pegawai Berubah Mulai Tahun 2024

Hastin Lia • 25 Januari 2024 - 5 Min min read | Employment

Tarif Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau WP Badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu masa maupun tahunan pajak. Objek pajak atau penghasilan yang dimaksud merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambahkan kekayaan Wajib Pajak terkait, meliputi keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, royalti, dividen dan lain sebagainya. Mulai tahun 2024, tarif pajak penghasilan pegawai akan mengalami perubahan format baru dalam penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER). Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi pemotong atau pemungut PPh 21.

Baca Juga: Pajak 2024: Navigasi Skema PPh 21 Untuk Tenaga Ahli

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang mulai berlaku pada tahun 2024. Tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah, menyederhanakan cara pemotongan dan ini sifatnya merupakan pembayaran pajak di depan. Jadi pada waktu nanti suatu akhir periode tahun, dipungut setiap masa pajak di akhir tahun, akan diperhitungkan. Dari perhitungan ini sebetulnya akan kelihatan apakah kurang dibayar atau lebih dibayar sehingga di final laporan terakhir ujung pajak yang terutang diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran.

Dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel ini akan memuat berbagai jenis status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Selain itu, juga akan disusun berdasarkan jumlah tanggungan dengan menggunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Pada tabel tersebut, terdapat juga nominal PTKP untuk setiap jenis status, seperti TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Tarif Pajak PPh 21 Saat Ini

Sebelum adanya perubahan tarif PPh 21, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan sebanyak 5 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%. Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku saat ini:

  1. Penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  2. Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  3. Rp 250 juta sampai Rp 500 juta: 25%
  4. Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar: 30%
  5. Di atas Rp 5 miliar: 35%

Baca juga : FRC Ecosystem Solusi Income Berbasis Community Professional

Perhitungan Tarif Pajak PPh 21 Metode TER

Rumus perhitungan PPh Pasal 21 terbaru adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang perhitungan PPh 21 dengan metode TER, berikut adalah contoh penerapan metode ini:

Seorang karyawan bank yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dan berstatus sebagai pegawai tetap memiliki penghasilan bruto sebesar Rp14.500.000. Berapa iuran PPh 21 yang dipotong setiap bulannya?

PTKP = TK/0 maka karyawan tersebut masuk dalam golongan TER A. Tarif pajak dari penghasilan Rp14.500.000 (13.000.001 s/d 15.000.000) adalah 6%.

Rumus perhitungan PPh 21 menggunakan metode TER adalah sebagai berikut:

Pegawai tetap dan PNS Penghasilan bruto x TER bulanan Diterapkan setiap masa kecuali masa pajak terakhir (Penghasilan netto setahun (penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun jika ada) – PTKP) x Tarif PPh Pasal 17 Diterapkan di masa pajak terakhir (bulan Desember atau saat resign).

Contoh Paerhitungan menggunakan TER

Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk karyawan bank tersebut:

  • Penghasilan Bruto: Jumlah penghasilan sebelum dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Dalam kasus ini, penghasilan bruto adalah Rp14.500.000.
  • Biaya Jabatan: Biaya yang dikeluarkan oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya, seperti biaya transportasi, komunikasi, dan lain-lain. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6 juta per tahun. Dalam kasus ini, biaya jabatan adalah Rp725.000 (5% x Rp14.500.000).
  • Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan oleh karyawan untuk program pensiun. Dalam kasus ini, asumsikan tidak ada iuran pensiun.
  • PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Dalam kasus ini, asumsikan PTKP sebesar Rp 54 juta.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya penghasilan bruto. Tarif pajak dari penghasilan Rp14.500.000 adalah 6%.

Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan per bulan adalah:

Rp14.500.000 – Rp 725.000 – Rp 54.000.000 = Rp13.721.000

Rp13.721.000 x 6% = Rp823.260

Jadi, iuran PPh 21 yang dipotong setiap bulannya adalah Rp 823.260.

Dengan diterapkannya tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, diharapkan proses penghitungan pajak karyawan akan menjadi lebih sederhana dan mudah. Hal ini memberikan kepastian bagi pemotong atau pemungut PPh 21 dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Terbitnya buku tabel PTKP juga akan memudahkan penghitungan PPh 21 berdasarkan status dan jumlah tanggungan. Dengan demikian, diharapkan karyawan dapat lebih memahami dan memanfaatkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga : IT Outsourcing Terpercaya Jakarta, Mengapa MSBU?

Kesimpulan

Artikel ini memberikan informasi tentang perubahan tarif pajak penghasilan pegawai yang akan berlaku mulai tahun 2024. Perubahan ini akan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh 21. Tarif efektif rata-rata ini akan mempermudah proses pemotongan pajak di muka dan memberikan kepastian bagi pemotong atau pemungut PPh 21. Selain itu, akan diterbitkan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan memudahkan penghitungan PPh 21 berdasarkan status dan jumlah tanggungan. Diharapkan perubahan ini dapat memudahkan karyawan dalam memahami dan memanfaatkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Temukan lowongan pekerjaan di MSBU!

Bagikan Artikel Ini

Berlangganan newsletter kami!

Artikel Lainnya