whatsapp btn

PKWTT: Menghitung Gaji dan Manfaat Karyawan

Hastin Lia • 19 Desember 2023 - 7 Min min read | Employment

PKWTT

Apa itu PKWTT?

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sering disebut sebagai pekerja tetap.

Baca juga: IT Outsourcing Terpercaya Jakarta, Mengapa MSBU?

Perbedaan antara PKWT dan PKWTT

Sebelum membahas cara menghitung gaji dan manfaat berdasarkan PKWTT, mari kita pahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT. PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

Dalam praktiknya, kadang pekerja pada mulanya dipekerjakan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau kontrak. Namun, kemudian oleh pengusaha diangkat menjadi pekerja PKWTT/permanen. Sebelum diangkat menjadi pekerja permanen, pengusaha dapat mensyaratkan pekerja tersebut untuk melalui masa percobaan. Dalam hal yang demikian, ketentuan yang sama berlaku, yaitu masa kerja permanen terhitung sejak diangkatnya pekerja tersebut (tercantum dalam surat pengangkatan) menjadi pekerja permanen.

Baca juga: Apa itu PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Menghitung Gaji Karyawan PKWTT

Dalam menghitung gaji karyawan berdasarkan PKWTT, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Menentukan Gaji Pokok

Gaji pokok adalah jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap bulan. Besaran gaji pokok diatur sesuai dengan golongan jabatan karyawan, yang ditentukan dalam perjanjian kerja. Gaji pokok minimal yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 81 ayat 32,   jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal ini, upah pokok adalah bagian dari upah yang tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan lain-lain. Jadi, jika total upah karyawan terdiri dari gaji bersih ditambah dengan tunjangan tetap, maka upah pokok haruslah setidaknya 75% dari jumlah tersebut.

Kunjungi: Panduan Gaji IT untuk Pemberi Kerja dan Kandidat

2. Menentukan Tunjangan dan Manfaat PKWTT Lainnya

Dalam menghitung gaji dan manfaat karyawan berdasarkan PKWTT dengan cermat dan tepat, diperlukan perhitungan yang teliti. Selanjutnya, perlu diperhatikan elemen-elemen seperti gaji pokok, tunjangan, potongan pajak, dan manfaat lainnya. Tak hanya itu, penghitungan juga harus mencakup aspek tambahan, seperti tunjangan cuti, THR, uang pensiun, uang pesangon, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pajak penghasilan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan merinci faktor-faktor tersebut, proses perhitungan gaji dan manfaat karyawan dapat dilakukan secara menyeluruh.

3. Menghitung Gaji Bersih

Untuk menghitung gaji bersih karyawan PKWTT, terlebih dahulu harus mengetahui komponen-komponen yang membentuk gaji karyawan tersebut. Komponen-komponen tersebut antara lain upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan-potongan lainnya seperti potongan pajak penghasilan (PPh) dan iuran jaminan sosial (BPJS).

Setelah mengetahui komponen-komponen tersebut, berikut adalah rumus untuk menghitung gaji bersih karyawan PKWTT:

Gaji Bersih = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap) – (Potongan Pajak Penghasilan + Iuran Jaminan Sosial)

Dalam rumus tersebut, Upah Pokok adalah bagian dari upah yang tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan lain-lain. Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan setiap bulannya dan bersifat tetap. Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang atau barang, namun tidak diberikan setiap bulannya.

Potongan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipotong dari gaji karyawan oleh perusahaan dan disetor ke negara. Besarnya potongan PPh tergantung pada besarnya gaji karyawan dan tarif pajak yang berlaku. Iuran Jaminan Sosial (BPJS) adalah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan untuk mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan lain-lain.

4. Menghitung Tunjangan Cuti dan THR PKWTT

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan setiap tahunnya. Untuk menghitung besaran THR, berikut adalah rumus yang dapat digunakan:

THR = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR

Dalam rumus tersebut, Persentase THR adalah persentase yang ditetapkan oleh perusahaan atau pemerintah sebagai besaran THR yang harus diberikan kepada karyawan.

Sementara itu, tunjangan cuti adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai pengganti upah selama masa cuti. Besaran tunjangan cuti dapat bervariasi tergantung pada perusahaan tempat karyawan bekerja. Cara menentukan besaran tunjangan cuti dapat diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

5. Menghitung Uang Pensiun

Besarnya uang pesangon yang diterima karyawan tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan. Besarnya uang penghargaan masa kerja yang diterima karyawan juga tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai pengganti hak-hak yang telah diperoleh selama bekerja di perusahaan tersebut .

Berikut adalah rumus untuk menghitung uang pensiun karyawan PKWTT:

Uang Pensiun = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak

Dalam rumus tersebut, besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Besarnya uang penggantian hak tergantung pada hak-hak yang telah diperoleh karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

6. Menghitung Uang Pesangon

Untuk menghitung uang pesangon karyawan PKWTT, terlebih dahulu harus diketahui komponen-komponen yang membentuk uang pesangon tersebut. Komponen-komponen tersebut antara lain upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan-potongan lainnya seperti potongan pajak penghasilan (PPh) dan iuran jaminan sosial (BPJS).

Setelah mengetahui komponen-komponen tersebut, berikut adalah rumus untuk menghitung uang pesangon karyawan PKWTT:

Uang Pesangon = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap) x Masa Kerja x Persentase Pesangon

Dalam rumus tersebut, Upah Pokok adalah bagian dari upah yang tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan lain-lain. Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan setiap bulannya dan bersifat tetap. Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang atau barang, namun tidak diberikan setiap bulannya. Masa Kerja adalah lama masa kerja karyawan di perusahaan tersebut Persentase Pesangon adalah persentase yang ditetapkan oleh perusahaan atau pemerintah sebagai besaran uang pesangon yang harus diberikan kepada karyawan.

7. Menghitung Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada karyawan PKWTT. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang harus dibayarkan oleh perusahaan tergantung pada tingkat risiko pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan. Berikut adalah cara singkat untuk menghitung iuran JKK dan JKM:

  • Sebelum penempatan ke negara tujuan dengan Jaminan JKK + JKM jumlahnya adalah Rp37.500 per 5 bulan.
  • Selama & setelah penempatan dengan Jaminan JKK + JKM jumlahnya adalah Rp332.500 per 5 bulan.

Untuk menghitung besaran uang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diterima oleh karyawan, perusahaan memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) karyawan PKWTT, perusahaan harus memperhitungkan komponen-komponen yang membentuk gaji karyawan tersebut. Komponen-komponen tersebut antara lain upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan-potongan lainnya seperti potongan pajak penghasilan (PPh) dan iuran jaminan sosial (BPJS).

Setelah mengetahui komponen-komponen tersebut, berikut adalah rumus untuk menghitung PPh karyawan PKWTT:

PPh = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap) x Tarif Pajak – Pengurang Penghasilan

Dalam rumus tersebut, Tarif Pajak adalah tarif pajak yang berlaku untuk karyawan PKWTT. Pengurang Penghasilan adalah pengurang yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan.

Untuk menghitung iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan PKWTT, perusahaan harus memperhitungkan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan. Besaran iuran BPJS ketenagakerjaan tergantung pada jenis pekerjaan dan besaran upah yang diterima oleh karyawan.

Untuk menghitung besaran iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan PKWTT, berikut adalah rumus yang dapat digunakan:

Iuran BPJS Ketenagakerjaan = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase Iuran BPJS

Dalam rumus tersebut, Persentase Iuran BPJS adalah persentase yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.

Kesimpulan

Untuk menghitung gaji dan manfaat karyawan berdasarkan PKWTT dengan cermat dan tepat, diperlukan perhitungan yang teliti. Selain memperhatikan elemen-elemen seperti gaji pokok, tunjangan, potongan pajak, dan manfaat lainnya, penghitungan juga harus mencakup aspek tambahan. Di antaranya adalah tunjangan cuti, THR, uang pensiun, uang pesangon, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pajak penghasilan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam menghitung gaji dan manfaat, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa karyawan menerima gaji dan manfaat yang adil sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, perusahaan dapat menghitung gaji dan manfaat karyawan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temukan lowongan pekerjaan di MSBU!

Bagikan Artikel Ini

Berlangganan newsletter kami!