back to blog

Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Read Time 8 mins | 21 Apr 2025 | Written by: Nur Rachmi Latifa

Karyawan resign menyerahkan surat pengunduran diri, menggambarkan hak karyawan resign yang wajib dipenuhi perusahaan

Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Karyawan yang resign tetap punya hak yang wajib dipenuhi perusahaan: uang penggantian hak (UPH), uang pisah (jika diatur perjanjian kerja), Tunjangan Hari Raya proporsional, paklaring, dan kejelasan status BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Dasar hukumnya ada di UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang hingga 2026 masih jadi acuan teknis utama soal PHK dan hak pekerja resign. Karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas pesangon, tapi berhak atas komponen lain yang sering luput diperhitungkan HR.

Artikel yang diperbarui pada 2026 ini merinci setiap hak tersebut, termasuk bagian yang paling sering ditanyakan tim HR MSBU saat mendampingi proses offboarding klien: berapa besar uang pisah, kapan JHT bisa dicairkan, kenapa JKP biasanya tidak berlaku untuk resign, dan apakah haknya berbeda untuk karyawan kontrak.

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Karyawan dalam PKWT dan PKWTT

Dasar Hukum Hak Karyawan Resign

Resign masuk kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kemauan sendiri. Ketentuannya diatur berlapis: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar, diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan rincian teknis di PP Nomor 35 Tahun 2021. Ketiga aturan ini menegaskan satu hal: mengundurkan diri secara sukarela menghapus hak atas pesangon, tapi tidak menghapus hak atas komponen lain yang wajib dibayarkan perusahaan.

Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Saat Karyawan Resign

Berikut rincian tiap hak, mulai dari yang paling sering dilupakan HR sampai yang paling sering ditanyakan karyawan.

Gaji Terakhir

Perusahaan wajib membayar gaji sampai hari kerja terakhir. Kalau karyawan resign di tengah bulan, gajinya dihitung proporsional sesuai jumlah hari kerja yang dijalani, bukan dibulatkan ke bawah.

Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH adalah komponen yang paling sering hanya disebut sepintas oleh HR, padahal rinciannya jelas diatur PP 35/2021. Karyawan resign berhak atas:

  1. Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus — dihitung dengan rumus 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa hari cuti.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat asal mereka diterima bekerja (berlaku terutama untuk penempatan luar kota/luar pulau).
  3. Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama — misalnya sisa reimbursement atau tunjangan yang belum dibayarkan.

UPH ini di luar gaji terakhir dan sifatnya wajib, terlepas dari kebijakan internal perusahaan.

Uang Pisah

Uang pisah sering disamakan dengan pesangon, padahal beda. Uang pisah hanya wajib dibayarkan jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sifatnya tidak otomatis seperti UPH. Jika perusahaan tidak mengaturnya secara eksplisit, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 menjadi acuan, dengan besaran yang mengikuti pola Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

Masa KerjaUang Pisah (setara UPMK)
3–6 tahun2 bulan upah
6–9 tahun3 bulan upah
9–12 tahun4 bulan upah
12–15 tahun5 bulan upah
15–18 tahun6 bulan upah
18–21 tahun7 bulan upah
21–24 tahun8 bulan upah
>24 tahun10 bulan upah

Sumber: PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40. Karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun, menurut pasal yang sama, umumnya tidak masuk skema ini kecuali perusahaan mengatur lain secara tertulis.

Contoh perhitungan: karyawan dengan gaji Rp8.000.000 per bulan dan masa kerja 5 tahun berhak atas uang pisah setara 2 bulan upah, yaitu Rp16.000.000, jika perusahaan mengacu pada tabel UPMK di atas.

Tunjangan Hari Raya (THR) Proporsional

Karyawan yang resign menjelang hari raya dan sudah bekerja minimal satu bulan tetap berhak atas THR proporsional, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang masih jadi acuan resmi THR hingga saat ini. Perhitungannya: masa kerja (bulan) dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.

Surat Keterangan Kerja (Paklaring)

Paklaring wajib diberikan tanpa syarat tambahan apa pun ke karyawan yang mengundurkan diri. Fungsinya dua: bukti pengalaman kerja untuk melamar pekerjaan baru, dan dokumen pendukung untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, proses klaim JHT bisa tertunda karena dokumen keterangan pengunduran diri jadi syarat wajib.

Status BPJS Ketenagakerjaan: JHT vs JKP

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) punya aturan berbeda untuk kasus resign:

  • JHT tetap bisa dicairkan. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, karyawan resign wajib melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign, dan selama masa tunggu itu berstatus tidak bekerja di perusahaan mana pun. Dokumen yang dibutuhkan: kartu peserta, KTP, dan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
  • JKP tidak berlaku untuk resign sukarela. Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP hanya menyasar pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan, bukan yang mengundurkan diri sendiri. Klaim JKP mensyaratkan bukti PHK, dokumen yang tidak dimiliki karyawan resign.

Perusahaan juga harus memperbarui status BPJS Kesehatan karyawan sejak tanggal resign efektif, supaya tidak ada tunggakan iuran yang jadi tanggung jawab pribadi karyawan setelah keluar.

Hak Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign

Aturan di atas berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Karyawan kontrak (PKWT) punya skema berbeda. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 17, karyawan PKWT yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tetap berhak atas uang kompensasi, dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dijalani, bukan UPH atau uang pisah seperti karyawan tetap. Jika kontrak sudah habis masanya sebelum karyawan resign, uang kompensasi dihitung dengan rumus: masa kerja (bulan) dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Sebagian perusahaan juga mencantumkan klausul ganti rugi di PKWT bagi karyawan yang resign sebelum kontrak berakhir — klausul ini sah selama tertulis dan disepakati kedua pihak sejak awal.

Cara Memberikan Notice Period 30 Hari yang Sah

PP 35/2021 menjadikan notice period 30 hari sebagai syarat sah resign, bukan sekadar formalitas administratif. Berikut langkah yang perlu dijalani karyawan dan diverifikasi HR:

  1. Ajukan surat pengunduran diri tertulis, minimal 30 hari sebelum tanggal efektif resign. Ini jadi acuan hukum utama, jadi pastikan tanggalnya jelas dan tertulis, bukan lisan.
  2. Pastikan tidak terikat ikatan dinas. Karyawan dengan ikatan dinas, misalnya menerima beasiswa dari perusahaan, perlu menyelesaikan kewajiban kontraktual dulu sebelum resign dianggap sah.
  3. Tetap bekerja dan menyelesaikan tanggung jawab sampai tanggal efektif. Selama masa transisi, karyawan wajib bekerja profesional dan menuntaskan tugas yang jadi bagiannya, bukan sekadar hadir di kantor.
  4. Dokumentasikan proses serah terima pekerjaan (handover). Langkah ini melindungi karyawan dari klaim pekerjaan terbengkalai dan membantu perusahaan menyiapkan pengganti.
  5. Terima konfirmasi tertulis dari HR yang mencantumkan tanggal efektif resign, status hak-hak yang akan dibayarkan, dan jadwal penyerahan paklaring.

Perusahaan tidak berhak menolak resign yang sudah memenuhi kelima syarat di atas. Resign adalah hak karyawan, bukan permintaan yang perlu disetujui perusahaan. Angka 30 hari ini adalah jangka waktu minimal menurut undang-undang: perusahaan boleh menetapkan periode lebih panjang lewat peraturan perusahaan atau kontrak kerja, tapi tidak boleh mempersingkatnya tanpa kesepakatan tertulis kedua pihak.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Proses Resign

  • HR menyamakan uang pisah dengan pesangon, padahal keduanya beda dasar hukum dan syarat pemberian.
  • Karyawan mengira JKP otomatis cair setelah resign, padahal JKP hanya untuk kasus PHK oleh perusahaan.
  • Paklaring ditahan sampai proses handover selesai, padahal paklaring adalah hak yang berdiri sendiri, tidak boleh dijadikan alat tawar.
  • Perhitungan UPH tidak didokumentasikan tertulis, sehingga rawan sengketa saat karyawan menanyakan rincian komponennya.

Konsekuensi Jika Hak Tidak Dipenuhi Perusahaan

Karyawan yang haknya tidak dipenuhi bisa mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, menempuh mediasi hubungan industrial, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 61, perusahaan yang lalai bisa dikenai sanksi administratif bertingkat: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Di luar sanksi formal, perusahaan yang lalai memenuhi hak karyawan resign juga menanggung risiko reputasi, karena calon karyawan semakin mudah mengecek rekam jejak perusahaan lewat ulasan publik sebelum melamar.

Baca juga: Hak Karyawan dalam BPJS Kesehatan untuk Perlindungan Anda

Pertanyaan Seputar Hak Karyawan Resign

Apakah karyawan resign dapat pesangon?

Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Hak yang tetap berlaku adalah UPH dan uang pisah (jika diatur perjanjian kerja).

Berapa lama JHT cair setelah resign?

Klaim JHT bisa diajukan setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign, dengan syarat karyawan belum bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu tersebut.

Apakah JKP bisa dicairkan setelah resign?

Tidak. JKP khusus untuk pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan dan mensyaratkan bukti PHK resmi. Karyawan yang mengundurkan diri sendiri tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Apa yang terjadi jika perusahaan menahan paklaring karyawan resign?

Perusahaan tidak berhak menahan paklaring dengan alasan apa pun, termasuk proses handover yang belum selesai. Karyawan yang haknya ditahan bisa mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Apakah hak karyawan kontrak (PKWT) yang resign sama dengan karyawan tetap?

Tidak sama. Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas UPH dan uang pisah, sedangkan karyawan kontrak (PKWT) yang resign sebelum masa kontrak habis berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan sisa jangka waktu kontrak yang sudah dijalani, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 17.

Menyusun kebijakan offboarding yang rapi butuh tim HR dan rekrutmen yang paham regulasi ketenagakerjaan terkini. Tim IT staffing MSBU membantu perusahaan Anda mengelola transisi karyawan sekaligus mencari pengganti yang tepat. Lihat Layanan IT Staffing MSBU.

Nur Rachmi Latifa

Nur Rachmi Latifa adalah praktisi Digital Marketing di MSBU Group yang menulis seputar dunia kerja, rekrutmen dan IT staffing, manajemen talenta, serta pengembangan bisnis. Ia menyusun panduan praktis untuk membantu perusahaan dan profesional mengambil keputusan yang lebih tepat seputar SDM dan teknologi.

Icon Buna