Dalam dunia kerja, karyawan yang mengajukan pengunduran diri (resign) adalah hal yang lumrah. Alasan mereka bisa bermacam-macam—mulai dari mencari tantangan baru, pindah domisili, hingga alasan personal. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah: apa saja hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan saat mereka resign?
Memahami hak-hak ini penting, bukan hanya bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan agar tidak melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Tindakan Hukum untuk Karyawan yang Rugikan Perusahaan
Dasar Hukum Terkait Hak Karyawan yang Resign
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tetap memiliki hak-hak tertentu. Meski berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, resign tetap mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tertentu kepada karyawan tersebut.
Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Saat Karyawan Resign
Gaji Terakhir
Perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan hingga hari terakhir mereka bekerja. Jika karyawan resign di tengah bulan, maka gaji harus dibayarkan secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalani.
Uang Penggantian Hak
Karyawan berhak menerima uang penggantian hak seperti sisa cuti tahunan yang belum digunakan, tunjangan tertentu (jika ada), dan hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Jika karyawan resign menjelang hari raya dan telah bekerja lebih dari satu bulan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Paklaring wajib diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Surat ini penting sebagai bukti pengalaman kerja saat karyawan melamar pekerjaan baru atau mengurus administrasi lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Perusahaan harus memastikan status kepesertaan BPJS karyawan diperbarui. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan oleh karyawan setelah masa tunggu tertentu dan dengan dokumen pendukung seperti paklaring dan surat resign.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Karyawan
Agar proses resign berjalan lancar, karyawan juga punya tanggung jawab, seperti memberikan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Selama masa transisi, karyawan diharapkan tetap bekerja secara profesional dan menyelesaikan tugas serta serah terima pekerjaan.
Konsekuensi Jika Hak Tidak Dipenuhi Perusahaan
Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak tersebut, karyawan berhak mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain dapat menimbulkan sanksi hukum, hal ini juga bisa merusak reputasi perusahaan di mata publik dan calon karyawan di masa depan.
Baca juga: Zoom Fatigue: Penyebab dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja
Kesimpulan
Proses resign seharusnya tidak menjadi akhir yang rumit bagi hubungan kerja. Perusahaan yang taat hukum akan tetap memenuhi kewajibannya, sementara karyawan yang profesional akan memastikan semua tanggung jawab terselesaikan. Dengan begitu, hubungan baik bisa tetap terjaga meski kerja sama sudah berakhir.
Temukan Lowongan Pekerjaan Di MSBU!