whatsapp btn

Apa itu PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Hastin Lia • 15 Desember 2023 - 6 Min min read | Employment

PKWT

Sebagai seorang karyawan, Anda mungkin pernah mendengar istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak kerja waktu tidak tertentu. Kontrak ini adalah salah satu jenis kontrak kerja yang digunakan di Indonesia. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menandatangani kontrak tersebut, ada baiknya untuk memahami dulu apa itu PKWT dan bagaimana Anda akan dikompensasi.

Baca juga: IT Outsourcing Terpercaya Jakarta, Mengapa MSBU?

Memahami PKWT

PKWT adalah jenis kontrak kerja dengan durasi waktu yang telah ditentukan. Ini berarti bahwa PKWT tidak menjamin pekerja untuk bekerja secara permanen di perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk periode yang telah disepakati dalam kontrak.

PKWT biasanya digunakan oleh perusahaan ketika membutuhkan karyawan dalam jangka waktu tertentu, misalnya untuk menggantikan karyawan yang sedang cuti atau menghadapi proyek tertentu. Perusahaan juga dapat menggunakan PKWT untuk meminimalkan risiko keuangan atau hukum jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

PKWT memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah perusahaan harus memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja secara permanen setelah kontrak PKWT berakhir. Jumlah kesempatan ini harus disesuaikan dengan jangka waktu karyawan bekerja dengan PKWT.

Namun, karyawan dengan PKWT tidak memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan karyawan tetap. Selain itu, karyawan dengan PKWT juga tidak memiliki jaminan untuk memperpanjang kontrak mereka setelah kontrak awal berakhir.

Jenis Kontrak Non-Permanen

Selain PKWT, terdapat beberapa jenis kontrak kerja non-permanen lainnya. Salah satunya adalah kontrak kerja proyek (PKP) di mana karyawan hanya bekerja untuk proyek tertentu, dan kontrak kerja musiman (PKM) di mana karyawan bekerja hanya selama musim tertentu, misalnya di industri pariwisata. Di samping itu, kontrak magang yang biasanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan pengalaman kerja praktis dan kontrak pekerjaan harian yang seringkali digunakan untuk pekerjaan berbasis tugas harian juga merupakan contoh kontrak kerja dengan sifat sementara.

Keuntungan dan Kerugian Kontrak Non-permanen

Kontrak non-permanen dapat memberikan keuntungan kepada perusahaan dalam hal fleksibilitas dan penghematan biaya. Perusahaan hanya membayar karyawan ketika mereka dibutuhkan dan tidak perlu membayar tunjangan atau fasilitas yang sama dengan karyawan tetap.

Namun, kontrak non-permanen juga memiliki beberapa kelemahan. Karyawan mungkin merasa tidak stabil dan tidak memiliki jaminan untuk memperpanjang kontrak mereka. Selain itu, karyawan non-permanen mungkin tidak mendapatkan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan karyawan tetap, seperti asuransi kesehatan, program pensiun perusahaan, atau bonus tahunan.

Undang-Undang PKWT dan Regulasi

PKWT diatur oleh Undang-Undang Tenaga Kerja dan beberapa peraturan pemerintah. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam mengeluarkan kontrak PKWT, seperti memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja secara permanen setelah kontrak berakhir. 

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kompensasi yang sesuai dengan PKWT. Kompensasi ini harus memperhitungkan jangka waktu kerja dan  Kinerja karyawan.

Pasal 59 UU Cipta Kerja mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman. PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui, namun maksimal pemberlakukan PKWT beserta perpanjangannya adalah 5 tahun. Pemberi kerja wajib memberikan kompensasi setelah PKWT berakhir dengan beberapa pengecualian.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, pekerja atau buruh dengan masa PKWT selama lebih dari 12 bulan mendapatkan kompensasi dengan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.  

Dalam hal perpanjangan PKWT, perusahaan dan pekerja sebaiknya membuat kesepakatan secara tertulis yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, syarat-syarat perpanjangan, dan masa perpanjangan yang diinginkan. Ini dilakukan untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mencegah perselisihan di kemudian hari. 

Kompensasi PKWT: Bagaimana Cara Kerjanya

Kompensasi PKWT terdiri dari beberapa elemen, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Besar kompensasi ini harus disesuaikan dengan jangka waktu kerja karyawan dengan PKWT. 

Jumlah kompensasi yang diberikan kepada PKWT diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika PKWT berlangsung selama dua belas bulan secara konsisten, karyawan berhak menerima kompensasi sebesar satu kali upah per bulan. 
  • Apabila PKWT berlangsung antara satu hingga dua belas bulan, besaran kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan masa kerja dua belas kali gaji satu bulan. 
  • Dan jika PKWT berlangsung lebih dari dua belas bulan, besaran kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan masa kerja dua belas kali gaji satu bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Perlu diingat bahwa PKWT yang paling lama adalah 5 tahun atau 60 bulan. Oleh karena itu, jumlah kompensasi maksimal yang dapat diterima adalah 5 bulan upah—atau 60 bulan dibagi 12 bulan, dikalikan dengan 1 bulan upah—adalah maksimum.

Selain itu, perusahaan juga harus memperhitungkan kinerja dan masa kerja karyawan dalam menentukan uang kompensasi PKWT. Karyawan dengan kinerja dan masa kerja yang lebih tinggi harus mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi daripada karyawan dengan keterampilan dan pengalaman yang lebih rendah.

Aturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, memberikan penegasan tertulis dalam Pasal 15 sebagai berikut:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengharuskan pengusaha memberikan kompensasi kepada karyawan mereka.
  • Ketika PKWT berakhir, uang kompensasi diberikan.
  • Bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan, mereka akan menerima kompensasi.
  • Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT yang diperpanjang selesai sebelum selesai. Untuk jangka waktu yang diperpanjang, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah jangka waktu yang diperpanjang berakhir.
  • TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak dapat menerima kompensasi.

Negosiasi Kompensasi Non-Fixed

Karyawan dapat melakukan negosiasi dengan perusahaan untuk mendapatkan kompensasi yang lebih baik. Namun, negosiasi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Karyawan harus mengetahui nilai pasar untuk pekerjaan mereka dan harus memiliki argumentasi yang kuat untuk meminta kompensasi yang lebih tinggi. Namun, karyawan juga harus mempertimbangkan situasi keuangan perusahaan dan tidak meminta kompensasi yang tidak realistis.

Tips untuk Mengelola Kontrak Non-Permanen

Karyawan dengan kontrak non-permanen perlu mengelola situasi mereka dengan hati-hati. Beberapa tips untuk mengelola kontrak non-permanen antara lain:

  1. Cari tahu tentang perusahaan dan industri sebelum bergabung.
  2. Tetap berhubungan dengan karyawan lain di perusahaan.
  3. Minta umpan balik dari atasan dan teman kerja.
  4. Tingkatkan keterampilan dan pengalaman Anda untuk meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di masa depan.

Pemutusan dan Perpanjangan Kontrak Non-Permanen

Kontrak non-permanen dapat berakhir dengan sendirinya atau dapat diperpanjang oleh perusahaan. Jika perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak, karyawan harus mencari pekerjaan baru sebelum kontrak berakhir.

Namun, jika karyawan ingin memperpanjang kontrak, mereka dapat menghubungi perusahaan dan mengajukan permohonan untuk memperpanjang kontrak mereka. Permohonan ini harus diajukan sebelum kontrak berakhir.

Kesimpulan: Mengambil Keputusan yang Tepat Tentang Kontrak Non-Permanen

PKWT dan kontrak non-permanen lainnya dapat memberikan keuntungan dan kerugian bagi karyawan dan perusahaan. Sebelum menandatangani kontrak non-permanen, karyawan harus mempertimbangkan dengan hati-hati keuntungan dan kerugian dari kontrak tersebut.

Karyawan juga harus memahami hukum dan regulasi yang berlaku untuk kontrak non-permanen dan harus memastikan bahwa mereka dikompensasi dengan adil. Dengan mempertimbangkan hati-hati semua faktor ini, karyawan dapat membuat keputusan yang tepat tentang kontrak non-permanen.

Tindak Lanjut

Jika Anda sedang mencari pekerjaan atau sedang berpikir untuk mengubah pekerjaan, pastikan untuk mempertimbangkan dengan hati-hati jenis kontrak kerja yang ditawarkan oleh perusahaan. Selalu pastikan bahwa Anda memahami ketentuan dan kompensasi dari kontrak tersebut sebelum menandatanganinya.

Temukan lowongan pekerjaan di MSBU!

Bagikan Artikel Ini

Subscribe to our newsletter!