Dalam dunia kerja, hubungan antara pengusaha dan pekerja sering kali diatur dalam dua jenis perjanjian, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Masing-masing jenis perjanjian ini memiliki karakteristik, hak, dan kewajiban yang berbeda bagi kedua belah pihak. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang hak dan kewajiban karyawan yang bekerja di bawah perjanjian PKWT dan PKWTT, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021.
Baca juga: PKWTT: Menghitung Gaji dan Manfaat Karyawan
Pengertian PKWT dan PKWTT
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT didefinisikan sebagai perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang sifatnya tetap atau tidak dibatasi waktu. Perbedaan ini mendasari berbagai perbedaan hak dan kewajiban yang melekat pada kedua jenis perjanjian kerja ini.
Hak Karyawan dalam PKWT
1. Hak atas Upah
Karyawan PKWT memiliki hak atas upah yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Upah ini bisa berbentuk upah pokok dan tunjangan tetap, serta diberikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pekerja PKWT juga berhak atas upah lembur jika bekerja melebihi waktu kerja normal.
2. Hak atas Jaminan Sosial
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan PKWT diwajibkan untuk memberikan hak-hak sosial seperti jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan.
3. Hak atas Uang Kompensasi
Salah satu hak penting bagi pekerja PKWT adalah menerima uang kompensasi. Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja saat berakhirnya PKWT, dengan ketentuan pekerja telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besarnya uang kompensasi ini tergantung pada masa kerja pekerja, dan diberikan saat perjanjian kerja berakhir.
4. Hak atas Perlindungan dan Pengalihan Hak
Dalam hal pekerja PKWT dialihdayakan atau terjadi perubahan pengusaha (alih daya), pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja tersebut memperoleh jaminan pengalihan hak. Ini berarti pekerja PKWT tidak kehilangan hak-haknya meskipun terjadi pergantian pengusaha.
5. Hak atas Cuti
Walaupun statusnya sementara, pekerja PKWT berhak atas cuti tahunan yang proporsional dengan masa kerja mereka, serta cuti untuk keperluan lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kewajiban Karyawan dalam PKWT
1. Menjalankan Pekerjaan sesuai Kontrak Karyawan
PKWT memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tugas yang ditentukan dalam perjanjian kerja. Kewajiban ini mencakup pelaksanaan pekerjaan dengan benar dan tepat waktu, serta menjaga produktivitas kerja sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pengusaha.
2. Menaati Peraturan Perusahaan
Sama seperti pekerja dengan status PKWTT, pekerja PKWT juga harus menaati semua peraturan perusahaan yang berlaku. Hal ini termasuk kebijakan terkait waktu kerja, disiplin, dan keselamatan kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Hak Karyawan dalam PKWTT
1. Hak atas Kepastian Kerja
Berbeda dengan PKWT, pekerja PKWTT memiliki kepastian kerja yang lebih tinggi karena perjanjian kerja ini bersifat tidak terbatas waktu. Ini berarti, selama tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pengusaha atau pekerja tidak mengundurkan diri, hubungan kerja akan terus berlanjut.
2. Hak atas Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja PKWTT memiliki hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Jumlah pesangon ini tergantung pada masa kerja pekerja, dengan perhitungan yang lebih kompleks dibandingkan PKWT. Selain itu, pekerja PKWTT juga berhak atas uang penggantian hak, termasuk hak cuti yang belum digunakan dan hak transportasi.
3. Hak atas Kenaikan Upah dan Tunjangan
Seiring bertambahnya masa kerja, pekerja PKWTT berhak untuk menerima kenaikan upah dan tunjangan yang disesuaikan dengan prestasi kerja, inflasi, dan kebijakan perusahaan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan keluarga, kesehatan, transportasi, dan lain-lain.
4. Hak atas Perlindungan Pensiun
Pekerja dengan status PKWTT juga berhak atas program pensiun yang disediakan oleh perusahaan. Apabila perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun, iuran yang dibayarkan pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon.
Kewajiban Karyawan dalam PKWTT
1. Melaksanakan Pekerjaan secara Profesional
Pekerja PKWTT diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Mereka diharapkan untuk berkontribusi secara maksimal dalam jangka waktu panjang, dengan tetap mematuhi prosedur dan standar operasional perusahaan.
2. Menaati Peraturan Perusahaan dan Etika Kerja
Seperti halnya pekerja PKWT, pekerja PKWTT juga harus mematuhi peraturan perusahaan, termasuk kebijakan disiplin kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, serta peraturan lain yang telah ditetapkan.
Perbandingan Hak dan Kewajiban PKWT dan PKWTT
Perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT terletak pada durasi dan sifat hubungan kerja. Pekerja PKWT bekerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan atau hingga pekerjaan selesai, sementara pekerja PKWTT bekerja dengan sifat hubungan kerja yang tidak terbatas waktu.
Hak Pekerja dalam PKWT
- Hak atas uang kompensasi setelah berakhirnya perjanjian kerja.
- Tidak memiliki hak atas jaminan pensiun, kecuali diatur dalam perjanjian.
- Berhak atas cuti proporsional dengan masa kerja.
Hak Pekerja dalam PKWTT
- Hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.
- Berhak atas program pensiun dan kenaikan upah.
- Hak atas cuti tahunan penuh, tunjangan keluarga, dan perlindungan hak lainnya.
Kewajiban Karyawan PKWT dan PKWTT
Baik pekerja PKWT maupun PKWTT memiliki kewajiban yang hampir sama dalam hal disiplin kerja, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, dan menaati peraturan perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam PKWT dan PKWTT
1. Pemutusan dalam PKWT
PKWT berakhir secara otomatis ketika jangka waktu perjanjian habis atau pekerjaan yang menjadi dasar perjanjian selesai. Namun, pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja sebelum masa kontrak habis, kecuali dalam kondisi tertentu. Dalam hal perjanjian berakhir, pekerja berhak atas kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pemutusan dalam PKWTT
Pemutusan hubungan kerja dalam PKWTT biasanya lebih kompleks dan harus mengikuti aturan yang lebih ketat. Pengusaha harus memiliki alasan yang sah, seperti efisiensi perusahaan, force majeure, atau kesalahan berat oleh pekerja. Selain itu, pekerja berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Baca juga: Hal Penting dari Dampak Sistem PPN Terhadap Karyawan
Kesimpulan
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, PKWT dan PKWTT masing-masing memiliki peran penting. Kedua jenis perjanjian kerja ini memberikan hak-hak dasar kepada pekerja, seperti hak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. Namun, perbedaan mendasar terletak pada durasi hubungan kerja dan hak-hak yang diterima pekerja, terutama ketika hubungan kerja berakhir.
Pekerja PKWT memiliki hak atas kompensasi ketika perjanjian kerja mereka berakhir, sedangkan pekerja PKWTT memiliki hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Bagi pekerja, memahami hak dan kewajiban mereka dalam kedua jenis perjanjian ini adalah kunci untuk memastikan mereka dilindungi dengan baik dalam hubungan kerja mereka.
Temukan lowongan pekerjaan di MSBU!