Perkembangan teknologi telah membawa banyak manfaat bagi dunia kerja, tetapi juga menghadirkan tantangan baru yang signifikan. Satu dari tantangan tersebut adalah peningkatan jumlah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi di era digital ini. Perubahan teknologi, terutama otomatisasi, telah mengubah lanskap pekerjaan secara drastis, mengakibatkan penurunan jumlah pekerjaan yang tersedia dan meningkatkan risiko PHK. Artikel ini akan membahas dampak teknologi terhadap PHK, jenis-jenis PHK yang terjadi, hak-hak karyawan selama PHK, pentingnya tunjangan pesangon di era digital, dan tinjauan terhadap undang-undang ketenagakerjaan terkait PHK.
Baca juga: IT Outsourcing Terpercaya Jakarta, Mengapa MSBU?
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja/buruh. Dalam era digital, perkembangan teknologi dapat mengancam pekerjaan konvensional dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka peluang kerja baru yang membutuhkan keterampilan baru. Teknologi ini memberikan efisiensi dan produktivitas yang lebih tinggi bagi perusahaan, namun dampak terhadap pekerjaan manusia tidak dapat diabaikan. Banyak pekerjaan rutin dan berulang telah dilakukan oleh teknologi, mengakibatkan terjadinya PHK massal. Hal ini terjadi di sektor-sektor seperti manufaktur, transportasi, dan layanan customer service. Para pekerja yang sebelumnya memiliki pekerjaan tetap kini dipaksa untuk mencari pekerjaan lain atau beradaptasi dengan perubahan teknologi.
Ada beberapa jenis PHK yang terjadi sebagai akibat dari perubahan teknologi di era digital. Salah satu jenis PHK yang paling umum adalah PHK akibat otomatisasi. Otomatisasi melibatkan penggunaan mesin dan sistem komputer yang menggantikan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia. Misalnya, mesin yang dapat melakukan tugas perakitan di pabrik menggantikan pekerja manusia yang sebelumnya melakukan tugas tersebut. Selain itu, ada juga PHK yang terjadi karena perusahaan harus beradaptasi dengan teknologi baru. Misalnya, ketika perusahaan memutuskan untuk beralih dari sistem konvensional ke sistem digital, beberapa pekerjaan mungkin tidak lagi relevan dan mengakibatkan PHK bagi pekerja yang terlibat. Selain itu, PHK juga dapat terjadi karena restrukturisasi perusahaan, penggabungan, atau penutupan bisnis.
Teknologi memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya PHK massal. Otomatisasi dan perkembangan teknologi lainnya mengakibatkan perubahan dalam kebutuhan tenaga kerja. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia dapat dengan mudah digantikan oleh Kecerdasan buatan (AI). Perusahaan-perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya tenaga kerja cenderung mengadopsi teknologi ini, dan akibatnya, jumlah PHK massal meningkat. Pekerja yang tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan yang relevan dengan teknologi baru cenderung menjadi korban PHK massal ini. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka agar tetap relevan di era digital ini.
Pekerja/buruh yang mengalami PHK memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Berikut adalah beberapa hak karyawan selama PHK:
Baca juga: Apa itu PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dalam era digital ini, tunjangan pesangon menjadi sangat penting bagi karyawan yang mengalami PHK. Tunjangan pesangon memberikan kompensasi finansial yang dapat membantu karyawan mengatasi masa transisi antara pekerjaan yang lama dan pekerjaan yang baru. Hal ini terutama penting karena perubahan teknologi sering kali terjadi dengan cepat, dan karyawan perlu waktu untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut dan mencari pekerjaan baru. Tunjangan pesangon juga memberikan pengakuan atas kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan dan dapat membantu memperbaiki citra perusahaan di mata karyawan dan masyarakat umum. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memberikan tunjangan pesangon yang adil dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: PKWTT: Menghitung Gaji dan Manfaat Karyawan
Tinjauan hukum tenaga kerja tentang PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, seperti keadaan darurat, kebangkrutan, atau restrukturisasi perusahaan . Pengusaha juga harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh sebelum melakukan PHK .
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku hingga saat ini dan mengatur besaran uang pesangon karyawan tetap. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Perppu ini mengatur bahwa besaran pesangon yang diterima karyawan adalah sebesar 1 kali upah terakhir untuk masa kerja 1 tahun atau kurang, 2 kali upah terakhir untuk masa kerja lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun, dan seterusnya hingga maksimal 19 kali upah terakhir untuk masa kerja lebih dari 30 tahun 3.
Jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait PHK, maka dapat diselesaikan melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau melalui pengadilan hubungan industrial.
Perusahaan dan karyawan perlu mengadopsi strategi yang tepat untuk menghadapi PHK di era digital ini. Bagi perusahaan, penting untuk memiliki rencana yang jelas dan komunikasi yang terbuka dengan karyawan terkait perubahan teknologi yang akan terjadi. Perusahaan juga harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi karyawan yang terkena dampak PHK, seperti menyediakan program pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membantu mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Sedangkan strategi untuk karyawan dalam menghadapi PHK di era digital dapat dilakukan dengan beberapa cara. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat dilakukan:
Perubahan teknologi telah membawa dampak signifikan terhadap PHK di era digital ini. Otomatisasi dan perkembangan teknologi lainnya telah mengubah lanskap pekerjaan secara drastis, mengakibatkan penurunan jumlah pekerjaan yang tersedia dan meningkatkan risiko PHK massal. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami perubahan ini dan mengadopsi strategi yang tepat untuk menghadapi PHK. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka melindungi hak-hak karyawan selama PHK dan memberikan tunjangan pesangon yang adil. Karyawan, di sisi lain, harus terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka agar tetap relevan di era digital ini. Dengan mengadopsi strategi yang tepat, perusahaan dan karyawan dapat mengatasi tantangan PHK di era digital dan menciptakan masa depan yang lebih baik.
Termukan lowongan pekerjaan di MSBU!