Setiap karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama setahun penuh. Kini, proses pelaporan semakin mudah berkat adanya sistem e-Filing melalui situs DJP Online. Cukup dengan menyiapkan NPWP, EFIN, dan bukti potong pajak dari perusahaan, setiap karyawan bisa melaporkan SPT dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, mulai dari syarat, persiapan dokumen, langkah teknis, hingga tips agar proses pelaporan berjalan lancar.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Melapor SPT Tahunan?
SPT Tahunan berfungsi sebagai laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai berapa besar penghasilan dan pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan selama setahun. Bagi karyawan, biasanya pajak sudah dipotong langsung oleh perusahaan melalui PPh Pasal 21. Namun, laporan SPT tetap wajib dilakukan untuk memastikan data penghasilan dan pajak sudah sesuai.
Melaporkan SPT juga memberi kepastian hukum bahwa kewajiban perpajakan sudah dipenuhi. Jika tidak dilaporkan, ada risiko terkena denda administratif, bahkan bisa berpengaruh pada kepentingan lain, seperti pengajuan pinjaman bank, keperluan imigrasi, atau administrasi pekerjaan.
Baca juga: Generasi Baby Boomer, X, Y, Z: Apa Bedanya di Dunia Kerja?
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melaporkan SPT secara online, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas utama wajib pajak.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) – kode unik yang digunakan untuk aktivasi akun di DJP Online. Jika belum punya, karyawan bisa mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring.
- Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1 atau A2) – dokumen ini diberikan perusahaan setiap awal tahun. Formulir A1 untuk karyawan swasta, sedangkan A2 untuk pegawai negeri. Isinya mencantumkan penghasilan bruto, penghasilan neto, serta pajak yang sudah dipotong.
- Email dan nomor ponsel aktif – untuk menerima kode verifikasi saat mengirimkan SPT.
Batas Waktu Pelaporan
Pelaporan SPT Tahunan karyawan harus dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun untuk periode pajak tahun sebelumnya. Misalnya, untuk pajak tahun 2024, batas laporannya adalah 31 Maret 2025. Jika terlambat, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000. Oleh karena itu, sebaiknya jangan menunda hingga mendekati batas akhir karena sistem biasanya lebih padat menjelang tenggat waktu.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Online
1. Login ke DJP Online
Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha).
- Jika pertama kali login, lakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
2. Pilih Menu e-Filing
- Setelah masuk ke dashboard, pilih menu Lapor.
- Klik e-Filing lalu pilih Buat SPT.
- Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan, misalnya apakah Anda bekerja sebagai karyawan, apakah memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dan seterusnya. Jawaban Anda akan menentukan jenis formulir yang digunakan.
3. Pilih Formulir yang Sesuai
Ada dua jenis formulir yang umum digunakan karyawan:
- Formulir 1770 SS: untuk karyawan dengan penghasilan bruto setahun kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.
- Formulir 1770 S: untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta, atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
4. Isi Data SPT
- Masukkan data pribadi, tahun pajak, serta status SPT (normal atau pembetulan).
- Input informasi penghasilan sesuai dengan bukti potong A1 atau A2.
- Jika menggunakan formulir 1770 S, data perlu diisi lebih detail, termasuk penghasilan tambahan, potongan, dan tanggungan.
- Pastikan semua kolom diisi sesuai dengan dokumen resmi dari perusahaan.
5. Review Data dan Verifikasi
- Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan ringkasan.
- Periksa kembali angka-angka agar sesuai dengan bukti potong.
- Klik Ambil kode verifikasi, lalu kode akan dikirimkan melalui email atau SMS.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
- Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan. Simpan file ini sebagai arsip pribadi karena sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi.
Perbedaan Formulir 1770 SS dan 1770 S
- Formulir 1770 SS sangat sederhana dan hanya membutuhkan data dari bukti potong pajak. Biasanya digunakan karyawan tetap dengan satu sumber penghasilan. Proses pengisiannya hanya beberapa menit.
- Formulir 1770 S lebih kompleks karena memuat detail tambahan, misalnya jika Anda memiliki lebih dari satu pekerjaan, penghasilan tambahan, atau harta dan kewajiban yang harus dilaporkan.
Jika Terjadi Kelebihan atau Kekurangan Bayar Pajak
Dalam beberapa kasus, hasil pelaporan SPT menunjukkan status Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar:
- Nihil – artinya pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan sama dengan kewajiban pajak. Tidak ada tindakan tambahan yang perlu dilakukan.
- Kurang Bayar – jika ternyata pajak yang terutang lebih besar daripada yang dipotong, wajib pajak harus menyetor kekurangannya melalui bank persepsi atau aplikasi pembayaran pajak, kemudian melaporkan bukti setor.
- Lebih Bayar – jika pajak yang dipotong lebih besar daripada yang terutang, wajib pajak bisa memilih mengkompensasikan ke tahun pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.
Tips Agar Proses Lapor Berjalan Lancar
- Jangan menunggu mendekati batas waktu. Sistem biasanya padat menjelang akhir Maret, sehingga berisiko error.
- Gunakan browser terbaru agar sistem DJP Online berjalan lancar.
- Periksa kembali angka-angka di bukti potong sebelum diinput, karena kesalahan bisa membuat status SPT tidak sesuai.
- Simpan bukti BPE dalam beberapa salinan, baik di email maupun perangkat lain, untuk menghindari kehilangan dokumen.
- Jika ada data yang berubah atau salah, segera lakukan SPT Pembetulan melalui sistem yang sama.
Baca juga: Pomodoro vs Deep Work: Teknik Produktivitas Mana yang Tepat?
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan online untuk karyawan kini semakin mudah berkat fasilitas e-Filing di DJP Online. Cukup menyiapkan NPWP, EFIN, serta bukti potong pajak, karyawan dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan cepat tanpa perlu antre di kantor pajak. Prosesnya sederhana: login, pilih formulir, isi data, verifikasi, dan kirim. Dengan melaporkan SPT tepat waktu sebelum 31 Maret, karyawan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kepatuhan administrasi yang bermanfaat untuk berbagai kebutuhan di masa depan.